Galian C di Watudambo Minut Dipertanyakan Legalitasnya, Diduga Rusak Lingkungan dan Sentuh Kawasan Gunung Klabat

Terkini 24 Sep 2026 10:47 • 4 min read • 76 views • By Hafid A

Share berita ini

Galian C di Watudambo Minut Dipertanyakan Legalitasnya, Diduga Rusak Lingkungan dan Sentuh Kawasan Gunung Klabat
MINAHASA UTARA - Aktivitas pertambangan batuan dan pasir atau Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara...


MINAHASA UTARA - Aktivitas pertambangan batuan dan pasir atau Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial A.T. tersebut diduga kuat belum mengantongi kelengkapan perizinan berusaha sebagai dasar legalitas operasional.

Sorotan publik menguat setelah di lokasi tambang tidak ditemukan papan informasi wajib yang seharusnya memuat identitas pemegang izin, jenis izin, nomor izin, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), komoditas, hingga masa berlaku.

Aktivis lingkungan di Minahasa Utara mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara untuk turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan diminta tidak hanya berdasarkan keterangan lisan, tetapi dengan verifikasi data by sistem: mencocokkan legalitas badan usaha, titik koordinat, status lahan, hingga dokumen lingkungan di database resmi pemerintah.

Perlu ditegaskan, ketiadaan papan informasi di lapangan tidak secara otomatis menyimpulkan kegiatan itu ilegal. Kepastian status hukumnya hanya bisa ditentukan setelah adanya pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.

"Hanya Pekerja, Tanya ke A.T."

Upaya konfirmasi di lapangan menemui jalan buntu. Seorang pekerja yang mengaku bernama Eman menyatakan dirinya hanya pekerja dan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal perizinan.

Menurut Eman, pihak di luar Pemkab Minahasa Utara tidak berhak meminta keterangan soal izin, dan semua urusan izin berada pada pengelola berinisial A.T.

Pernyataan tersebut justru memperkuat urgensi pemerintah untuk melakukan verifikasi terbuka dan transparan kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Tidak Hanya Soal Izin Tambang

Persoalan Galian C di Watudambo tidak sesederhana urusan ada atau tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Aspek yang wajib diperiksa jauh lebih luas, meliputi: kesesuaian tata ruang, status kepemilikan lahan, dokumen persetujuan lingkungan, penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, hingga dampak sosial dan ekologis bagi warga sekitar.

Jika terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, baik sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Dalam rezim pertambangan nasional, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Untuk komoditas batuan tertentu, pemerintah menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Hal ini diatur tegas dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Aturan paling keras ada di Pasal 158 UU Minerba. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya aktivitas tanpa izin, kasus ini tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran administratif, melainkan dapat naik ke ranah pidana.

Desakan ke ESDM Sulut dan Dugaan Merambah Kaki Gunung Klabat

Aktivis mendesak Dinas ESDM Sulut bersama DLH dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi terpadu. Ada 8 poin krusial yang diminta untuk diperiksa:
1. Kepemilikan IUP, SIPB, atau Perizinan Berusaha yang sesuai; 2. Kesesuaian lokasi dengan wilayah hukum yang boleh ditambang; 3. Keberadaan Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL/UKL-UPL; 4. Kesesuaian titik koordinat dan luas wilayah dengan dokumen izin; 5. Kesesuaian komoditas yang ditambang dengan izin; 6. Legalitas dokumen pengangkutan dan penjualan (SJ, e-BE); 7. Indikasi kerusakan lingkungan di lokasi; 8. Pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Isu ini semakin sensitif karena muncul dugaan aktivitas galian tersebut telah menyentuh dan membuka kawasan di kaki Gunung Klabat.

Jika dugaan itu benar dan lokasi masuk dalam kawasan hutan, kawasan konservasi, atau kawasan lindung, maka rezim hukum yang berlaku akan jauh lebih berat dan melibatkan UU Kehutanan.

Publik Menunggu Jawaban Terbuka

Kini bola ada di tangan pemerintah. Publik hanya menunggu satu jawaban yang transparan: apakah Galian C di Watudambo ini legal atau tidak?

Jawabannya tidak boleh lahir dari klaim sepihak pengelola maupun desas-desus warga. Jawabannya harus lahir dari hasil verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan yang diumumkan secara terbuka.

Jika memang lengkap dan patuh aturan, pemerintah wajib mengumumkannya agar tidak ada fitnah. Namun jika terbukti tanpa izin dan merusak lingkungan, negara wajib hadir untuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Sebab, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya mengedepankan keuntungan ekonomi segelintir pihak dengan mengorbankan legalitas, keselamatan rakyat, dan kelestarian lingkungan.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun dengan prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan inisial A.T. sebagai pihak pengelola didasarkan pada keterangan di lapangan. Status legal atau ilegalnya kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang untuk memverifikasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles